
KENDARI – Kuasa Hukum Penggugat, Marlion, S.H., CMLC., C.PS., C.MSP., mendesak DPC Partai Gerindra Kota Kendari, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, dan DPP Partai Gerindra untuk memberikan pembinaan atau mengambil langkah etik terhadap oknum anggota Partai Gerindra yang juga merupakan anggota DPRD Kota Kendari berinisial A, karena hingga kini belum melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan yang dibacakan pada 9 September 2024, Pengadilan Negeri Kendari menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum Tergugat membayar sisa kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp389.829.500. Menurut Marlion, hingga saat ini putusan tersebut belum juga dilaksanakan secara sukarela.
Marlion menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar sengketa perdata, tetapi telah menyentuh aspek etika seorang pejabat publik.
“Ironisnya, yang belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut adalah seorang anggota DPRD Kota Kendari. Sebagai bagian dari lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah, sudah seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Marlion.
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud nyata penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Karena itu, pejabat publik semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum.
Atas dasar itu, Marlion meminta DPC Partai Gerindra Kota Kendari, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, dan DPP Partai Gerindra untuk menggunakan mekanisme internal partai dalam melakukan pembinaan atau mengambil langkah etik terhadap oknum kader tersebut.
“Kami menghormati mekanisme internal Partai Gerindra. Namun kami berharap pimpinan partai dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan memberikan pembinaan kepada kadernya. Hal ini penting untuk menjaga integritas partai sekaligus kepercayaan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Marlion memastikan pihaknya tetap menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kendari agar putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan untuk menyerang DPRD maupun Partai Gerindra sebagai institusi. Kami hanya mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Supremasi hukum harus dimulai dari para penyelenggara negara,” tutup Marlion.